Dilema Angkat Kapolri
Drama sebulan ke belakang, cukup menyita pemberitaan di media massa. Bermula dengan pengangkatan Kapolri, lalu berlanjut pada masalah Polri vs KPK yang entah apakah hal ini adalah masalah lembaga atau masalah perorangan. Semua ahli turun tangan, praperadilan versus praperadilan. Kini yang menjadi dilema adalah ketika Presiden ingin membatalkan pengangkatan Kapolri yang telah disetujui oleh DPR, bolehkah? Tulisan ini akan membahas mengenai pengangkatan Kapolri dan penafsiran pasal-pasal dalam UU No. 2 Tahun 2002. Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Secara khusus diatur dalam pasal 11 UU No 2 Tahun 2002, yang juga mengamanatkan terkait dengan tata caranya perlu dibuat kepres, namun sampai saat ini belum ada satupun kepres yang mengatur mengenai tatacaranya, yang adanya hanyalah perpres no. 52 tahun 2010 yang hanya mecantumkan pengangkatan dan pemberhentian kapolri dilakukan oleh Presiden. Pada Pasal 11 dinyatakan sebagai berikut (1) Kapolri diangkat dan diberhent...